RESIKO PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA DENGAN MODEL KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Keywords:
Sovereignity, Border Regions, Economic Cooperation.Abstract
Areas along land borders Indonesia today there are many people who do not prosperous, it is because most of the land area that borders Indonesia is still limited management procedures for administrative purposes, not to use the concept of international economic cooperation. The purpose of the study tries to explain the implications of the management of the border region through economic cooperation at the border of the provisions of the legislation in Indonesia, as well as the implementation of economic cooperation concepts like what is appropriate. Normative research was conducted throughlibrary research to obtain secondary data, comprised of both legal materials and primary and secondary tertiary legal materials. Secondary data collected from the researchliterature were analyzed using a qualitative approach. The research concludes that international economic cooperation should be based on the potential advantages of theborder area so as to improve the welfare of border communities without harmfull nation sovereignty.References
Budi Hermawan Bangun, Membangun Model Kerjasama Pengelolaan
Perbatasan Negara Di Kalimantan Barat-Sarawak, Fakultas Hukum
Universitas Tanjungpura.
Suherman, SH. Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara, Penerbit
Alumni, Bandung, 1984.
H. Bachtiar Hamzah, SH – Sulaiman Hamid, SH Hukum Internasional
II, USU Press Medan. Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang, Yarsif
Watampone, Jakarta, 2010 JG. Starke, Pengantar Hukum Internasional
I, Edisi Kesepuluh, Sinar Grafika, Jakarta, 1999.
K J Holsti. 1992. International Politics, A Framework for Analysis,
New Jersey: Prentice-Hall.
Koesnadi Kartasasmita. 1977. Administrasi Internasional, Bandung: Lembaga Penerbitan Sekolah Tinggi llmu Administrasi.
Melda Kamil Ariadno, Hukum Internasional Hukum yang Hidup,
Diadit Media, Jakarta, 2007. Robert Jackson dan Georg Sorensen,
Pengantar Studi Hubungan Internasional, Yogyakarta.
Sjamsumar Dam dan Riswandi, 1995. Kerjasama ASEAN, Latar Belakang, Perkembangan, dan Masa Depan, Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007,Penelitian Hukum Normatif:
Suatu Tinjauan Singkat Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Jurnal
Decy Arifinsjah, 2012, Kerjasama Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Kementerian Keuangan RI Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
Ikhwanuddin, 2015, Penyusunan Kebijakan Nasional Pengelolaan Kawasan Perbatasan Indonesia oleh Staf Ahli MENNEG PPN Bidang
Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan
Tertinggal, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2010, Relevansi Dan Implementasi Teori Grotius Tentang Pembentukan Perjanjian Internasional, Malang.
M.Dimyati Hartono, 2015, Pola dan Rencana Pembangunan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Porenbang NKRI) Menuju Negara
Maritim yang Besar dan Kuat di Dunia, Lembaga Ekonomi Tanah
Air, Jakarta.
Zulkifli, 2012, Kerjasama Internasional Sebagai Solusi Pengelolaan
Kawasan Perbatasan Negara (Studi Kasus Indonesia), Jakarta.
Peraturan perundang-undangan United Nation on Law of the Sea
Convention 1982. Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961.
Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consular Relation Concerning Acquisition of Nationality, 1963.
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi
Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya
Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.
Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005 –
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2007 Tentang
Tata cara pelaksanaan kerja sama daerah.
Undang-Undang Nomor. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2014 tentang SPPN.
Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik
Pangkal Kepulauan Indonesia Peraturan Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia Nomor 09/a/kp/xii/2006/01 Tentang Panduan umum tata cara hubungan dan kerjasama Luar negeri oleh pemerintah daerah Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman pelaksanaan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri.
Perpres Nomor. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil
Terluar Perpres Nomor. 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut Perpres Nomor. 05 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010 – 2014.
Perpres Nomor. 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelolaan
Perbatasan.