ANALISA PENEGAKAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PADA UNDANG-UNDANG YANG TIDAK MEMUAT PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN

Authors

  • Rise Karmilia Karmilia Universitas Pasir Pengaraian
  • Zulkifli Zulkifli Universitas Pasir Pengaraian

Keywords:

Penegakan Hukum, Pertanggungjawaban, Pidana korporasi

Abstract

Penentuan kesalahan korporasi, yang merupakan urat nadinya hukum pidana juga sulitdilakukan, karena kesalahan yang dilimpahkan kepada korporasi bukanlah korporasi secara pribadi, sebab yang melakukan tindak pidana adalah orang (pengurus korporasi).Akibat dari ketidak jelasan tersebut akan terjadi keragu-raguan pada majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana, sehingga kecil kemungkinan terrealisasinya kepastian hukum dan peraturan hukum yang ideal. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan, sebagai berikut: Bagaimana prinsip pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi pada ketentuan pidana di luar KUHP. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian tersebut adalah Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. 1. Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah bertanggungjawab. 2. Korporasi sebagai pembuatan dan penguruslah yang bertanggungjawab. 3.Korporasi sebagai pembuat maka korporasi dan pengurus yang bertanggungjawab. Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi pada ketentuan pidana di luar KUHP Dilihat dari aplikasi hukum pidana materil khususnya mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, dapat mencakup kurang lebih 136 perundang-undangan dari tahun 1957 sampai dengan 2008.

References

Ali Chaidir, Badan Hukum, (Bandung:

PT. Alumni, 2005).

Andropgy Joel M, General Corporate

Criminal Liability, Texas bar

Journal Vol. 60/ No. 2/ Februari

Farid Zainal Abidin, Hukum Pidana I,

Jakarta, Sinar Grafika, 1995.

Ibrahim Joni, Teori & Metodelogi

Penelitian Hukum Normatif,

(Jakarta: Bayu Media, 2005).

Jennifer A quaid, the assessment of

corporate criminal libity on the

basis of corporate identy: An

analisis (coulumbia: McGilllaw

journal No. 67, 1998

Joel M. Androphy, general corporate

criminal

liability (texas bar

journal vol.60/ no 2/februari

Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran

sifat melwan hukum materil

dalam hukum pidana Indonesia,

(Alumni: bandung, 2002)

Martiman Prodjohamidjojo, memahami

dasar-dasar hukum

pidana

Indonesia, (jakarta: Paradnya

paramita, 1996)

Moleong Lexy, Metode Penelitian

Kualitatif,

(Bandung: maja

Rosdakarya Cetakan Ke 10,

.

Muladi & Dwidja Priyatno,

Pertanggungjawaban korporasi

dalam hukum pidana, Bandung,

Sekolah Tinggi hukum 1991.

RahardjoSatjipto, Biarkan Hukum

Mengalir,

(Jakarta: Kompas

.

Reksodiputro Mardjono, Kemajuan

Pembangunan Ekonomi Dan

Kejahatan (Jakarta: Lembaga

Kriminologi UI, 1994)

Saleh Roeslan, Perbuatan Pidana dan

Pertanggungjawaban Pidana, dua

Pengertian dasar dalam Hukum

Pidana, Jakarta, Aksara Baru,

Setiyono, Kejahatan Korporasi.

(Malang: Bayumedia, 2003).

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana,

(Bandung: Alumni, 1998)

Syahrin Alvi, Makalah Kejahatan

Korporasi, (Medan: Universitas

Sumatera Utara, 2008).

-----------------Beberapa Isu Hukum

Lingkungan Kepidanaan (Medan,

softmedia, 2008).

----------------Pengaturan Hukum dan

Kebijakan

Pembangunan

Perumahan dan Pemukiman

berkelanjutan, Medan :Pustaka

Bangsa Pers),

Yoserwan, Hukum ekonomi Indonesia

dalam Era Reformasi dan

Globalisasi, (Padang: Andalas

Universiti Pers, 2006).

Downloads

Published

2014-07-20