ANALISA PENEGAKAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PADA UNDANG-UNDANG YANG TIDAK MEMUAT PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN
Keywords:
Penegakan Hukum, Pertanggungjawaban, Pidana korporasiAbstract
Penentuan kesalahan korporasi, yang merupakan urat nadinya hukum pidana juga sulitdilakukan, karena kesalahan yang dilimpahkan kepada korporasi bukanlah korporasi secara pribadi, sebab yang melakukan tindak pidana adalah orang (pengurus korporasi).Akibat dari ketidak jelasan tersebut akan terjadi keragu-raguan pada majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana, sehingga kecil kemungkinan terrealisasinya kepastian hukum dan peraturan hukum yang ideal. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan, sebagai berikut: Bagaimana prinsip pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi pada ketentuan pidana di luar KUHP. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian tersebut adalah Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. 1. Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah bertanggungjawab. 2. Korporasi sebagai pembuatan dan penguruslah yang bertanggungjawab. 3.Korporasi sebagai pembuat maka korporasi dan pengurus yang bertanggungjawab. Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi pada ketentuan pidana di luar KUHP Dilihat dari aplikasi hukum pidana materil khususnya mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, dapat mencakup kurang lebih 136 perundang-undangan dari tahun 1957 sampai dengan 2008.References
Ali Chaidir, Badan Hukum, (Bandung:
PT. Alumni, 2005).
Andropgy Joel M, General Corporate
Criminal Liability, Texas bar
Journal Vol. 60/ No. 2/ Februari
Farid Zainal Abidin, Hukum Pidana I,
Jakarta, Sinar Grafika, 1995.
Ibrahim Joni, Teori & Metodelogi
Penelitian Hukum Normatif,
(Jakarta: Bayu Media, 2005).
Jennifer A quaid, the assessment of
corporate criminal libity on the
basis of corporate identy: An
analisis (coulumbia: McGilllaw
journal No. 67, 1998
Joel M. Androphy, general corporate
criminal
liability (texas bar
journal vol.60/ no 2/februari
Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran
sifat melwan hukum materil
dalam hukum pidana Indonesia,
(Alumni: bandung, 2002)
Martiman Prodjohamidjojo, memahami
dasar-dasar hukum
pidana
Indonesia, (jakarta: Paradnya
paramita, 1996)
Moleong Lexy, Metode Penelitian
Kualitatif,
(Bandung: maja
Rosdakarya Cetakan Ke 10,
.
Muladi & Dwidja Priyatno,
Pertanggungjawaban korporasi
dalam hukum pidana, Bandung,
Sekolah Tinggi hukum 1991.
RahardjoSatjipto, Biarkan Hukum
Mengalir,
(Jakarta: Kompas
.
Reksodiputro Mardjono, Kemajuan
Pembangunan Ekonomi Dan
Kejahatan (Jakarta: Lembaga
Kriminologi UI, 1994)
Saleh Roeslan, Perbuatan Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana, dua
Pengertian dasar dalam Hukum
Pidana, Jakarta, Aksara Baru,
Setiyono, Kejahatan Korporasi.
(Malang: Bayumedia, 2003).
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana,
(Bandung: Alumni, 1998)
Syahrin Alvi, Makalah Kejahatan
Korporasi, (Medan: Universitas
Sumatera Utara, 2008).
-----------------Beberapa Isu Hukum
Lingkungan Kepidanaan (Medan,
softmedia, 2008).
----------------Pengaturan Hukum dan
Kebijakan
Pembangunan
Perumahan dan Pemukiman
berkelanjutan, Medan :Pustaka
Bangsa Pers),
Yoserwan, Hukum ekonomi Indonesia
dalam Era Reformasi dan
Globalisasi, (Padang: Andalas
Universiti Pers, 2006).