ANALISIS POTENSI PAJAK DAERAH DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU

Authors

  • Ahok Alpa Beta, Yuli Suci Rahmini. Fakultas Ekonomi Universitas Pasir Pengaraian

Keywords:

Potensi Pajak Hotel, Potensi Pajak Restoran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menghitung dan menganalisis apakah penetapan target pajak daerah terutama pajak hotel dan pajak restoran telah sesuai dengan potensi riilnya. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif yangmengambarkan mengenai situasi yang terjadi berdasarkan data-data yang ada dengan teori dan perhitungan kuantitatif. Untuk menghitung dan menganalisis besarnya potensi penerimaan Pajak Daerah sesuai batasan masalah dengan menggunakan pendekatan mikro yaitu dengan menghitung dan menganalisis potensi pajak daerah terutama pajak hotel danpajak restoran. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Potensi penerimaan pajak hotel Kabupaten Rokan Hulu dengan melakukan perhitungan untuk potensi penerimaan pajakhotel di 6 kecamatana berjumlah Rp. 770.525.820, dan target yang ditetapkan sebesar Rp. 525.000.000,. Pemerintah Daerah kehilangan potensi penerimaan pajak hotel sebesar Rp. 245.525.820. Dan untuk Potensi penerimaan pajak restoran dengan melakukan perhitungan untuk potensi penerimaan pajak restoran di 16 kecamatan sebesar Rp. 2.733.540.120, dimana dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2015 sebesar Rp. 925.000.000. Dari perhitungan yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu telah kehilangan potensi penerimaansebesar Rp. 1.808.540.120.

Author Biography

Ahok Alpa Beta, Yuli Suci Rahmini., Fakultas Ekonomi Universitas Pasir Pengaraian

Fakultas Ekonomi Universitas Pasir Pengaraian

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Rokan Hulu. Rokan Hulu Dalam Angka

Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kabupaten Rokan Hulu. Realisasi

APBD 2010-2014.

Fitriandi, Primandita, dkk. 2011. Kompilasi UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN

TERLENGKAP. Jakarta: Salemba Empat.

Halim, Abdul. 2012. Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Darah,

Edisi 4: Jakarta: Salemba Empat.

Mahmudi, 2010. Manajemen Keuangan Daeah. Jakarta: Erlangga.

Marihot, Pahala Siahaan. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rahmawati, Indah. 2014. Analisis Potensi Penerimaan Pajak Mineral Bukan

Logam Dan Batuan Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Gresik. Jurnal Ilmiah. Malang. Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.

Suhairi, 2013. Studi Kasus Pendapatan Asli Daerah, Penentuan Potensi Dan

Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Padang. Padang: Universitas

Andalas.

Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatf dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sulastiyono, Agus. 2011. Seri Manajemen Usaha Sarana Pariwisata dan

Akomodasi: Manajemen Penyelenggaraan Hotel. Bandung:Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi

Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Primbangan Keuangan

Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagai telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007

tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Waluyo, 2013. Perpajakan Indonesia Edisi 11. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2017-03-22