AUDIT ENERGI DAN ALALISIS PELUANG PENGHEMATAN ENERGI LISTRIK GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI JAKARTA

Authors

  • Joko Prihartono Teknik Mesin Universitas Tama Jagakarsa Jakarta,
  • Mulyadi - Teknik Mesin Universitas Tama Jagakarsa Jakarta,
  • Purwo Subekti Teknik Mesin Universitas Pasir Pengaraian Kab. Rokan Hulu Riau

DOI:

https://doi.org/10.30606/aptk.v8i1.566

Keywords:

Audit energi, Intensitas Konsumsi Energi (IKE), hemat, listrik

Abstract

Tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam Audit Energi listrik adalah untuk mencari nilai Intensitas Konsumsi Energi (IKE) sesuai dengan standart yang ada, sehingga konsumsi energi listrik lebih efektif dan efisien. Pelaksanaan Audit Energi listrik dilakukan sesuai SNI 03-6196-2000, Prosedur audit energi ada bangunan gedung dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 13 tahun 2012 tentang Penghematan pemakaian tenaga listrik. Dari hasil analisa yang telah dilakukan, ditemukan Intensitas Konsumsi Energi (IKE) listrik di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta termasuk dalam kategori “Boros”, karena satu unit chiller tetap beroperasi setelah jam kerja normal, hanya untuk kebutuhan pada ruangan khusus. Untuk itu perlu dilakukan investasi pemasangan AC tambahan pada ruangan khusus tersebut untuk menggantikan operasional chiller setelah jam kerja normal. Dengan melakukan investasi pemasangan AC tambahan jika dibanding dengan biaya operasional sebelumnya, maka dalam jangka waktu kurang dari satu tahun biaya investasi tersebut sudah kembali dan selanjutnya dapat menghemat konsumsi energi listrik sebesar 189.797,52 kWh per tahun atau dapat menghemat biaya operasional sebesar Rp. 213.522.204,- per tahun.

References

Dokumen Ijin Penggunaan Bangunan (IPB) Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Dinas Pemadam Kebakaran.

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Nomor: 13 Tahun 2012 Tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Management Energi.

SNI 03-6196-2000, Prosedur audit energi pada bangunan gedung: Badan Standardisasi Nasional.

SNI 03-6197-2000, Konservasi energi pada sistem pencahayaan: Badan Standardisasi Nasional.

SNI 03-6390-2000, Konservasi energi sistem tata udara pada bangunan gedung: Badan Standardisasi Nasional.

Sumber: http://id.scribd.com/doc/96193335

Downloads

Published

2016-01-20